PEMBEKALAN DAN PELATIHAN LINMAS DESA SUMBERURIP
ck pon KIM 15 Mei 2018 12:08:10 WIB
Pengertian Satuan Perlindungan Masyaralat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat selanjutnya disebut LINMAS adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata yaitu:
- Warga masyarakat
- Yang disiapakan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan.
- Penanganan bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.
- Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
(source: Wikipedia)
Untuk memantapkan tugas dan ketrampilan LINMAS Desa Sumberurip pada hari MInggu tanggal 13 Mei 2018 Pemerintah Desa Sumberurip memberikan pembekalan serta pelatihan pada LINMAS Desa Sumberurip. Pelatihan tersebut berupa pelatihan PBB oleh Babinsa Desa Sumberurip serta pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat) dari Puskesmas Pronojiwo.
Komentar atas PEMBEKALAN DAN PELATIHAN LINMAS DESA SUMBERURIP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- DATA PENDUKUNG DESA WISATA
- DATA PENDUKUNG DESA WISATA
- AIR BERSIH DESA SUMBERURIP
- wisata sumberurip
- Wisata Sarkawi, Menjadi Salah Satu Wisata Untuk Menikmati Keindahan Gunung Semeru
- Pembuatan Dodol Salak oleh Mahasiswa UB Sebagai Inovasi Pengolahan Hasil Pertanian
- Pembuatan Peta Oleh Mahasiswa KKN UB