PEMBEKALAN DAN PELATIHAN LINMAS DESA SUMBERURIP

ck pon KIM 15 Mei 2018 12:08:10 WIB

Pengertian Satuan Perlindungan Masyaralat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat selanjutnya disebut LINMAS adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata yaitu:

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapakan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan.
  3. Penanganan bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

(source: Wikipedia)

Untuk memantapkan tugas dan ketrampilan LINMAS Desa Sumberurip pada hari MInggu tanggal 13 Mei 2018 Pemerintah Desa Sumberurip memberikan pembekalan serta pelatihan pada LINMAS Desa Sumberurip. Pelatihan tersebut berupa pelatihan PBB oleh Babinsa Desa Sumberurip serta pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat) dari Puskesmas Pronojiwo.

Komentar atas PEMBEKALAN DAN PELATIHAN LINMAS DESA SUMBERURIP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Informasi Wisata

Wisata sarkawi Kali teyeng Kali kebo Gunung bayi Dalan anyar wisata religi Joko slewah Lava tour Informasi : Desa wieata Camping Ground Paket Lava tour 082323381299

Lokasi Sumberurip

tampilkan dalam peta lebih besar